Sukses

Mendagri Setujui Revisi UU Ormas

Tjahjo ingin Mendagri, Jaksa Agung dan Kemenkumham bisa melarang ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebab ada beberapa hal yang perlu diperbaiki salah satunya terkait syarat pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara.

"Kami sudah menyampaikan, revisi UU Ormas perlu atau tidak, karena untuk membubarkan atau membekukan ormas dalam UU Ormas tidak gampang," kata Tjahjo di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/2/2017).

Dia mengatakan, selama ini kalau ada pengurus ormas menegaskan anti-Pancasila, pemerintah tidak bisa langsung membubarkannya karena ada berbagai aturan yang harus dilewati.

Tjahjo menjelaskan apabila ormas mau dibubarkan maka harus diberikan peringatan pertama, peringatan kedua, putusan pengadilan dan apabila kalah bisa mengajukan banding serta dapat mengubah namanya.

"Kalau pun mau direvisi, bagaimana agar Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung bisa melarang ormas yang tidak sesuai dengan dasar negara," ujarnya.

Menurut dia, selama pemerintahan Presiden Jokowi hanya satu ormas yang dibubarkan pemerintah yaitu Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan penolakan dari masyarakat dan tidak memiliki izin.

Namun dia menegaskan bahwa revisi UU Ormas ada di DPR, apabila disetujui maka pemerintah siap membahasnya.

"Di era pemerintahan Pak Jokowi, baru satu ormas yang dilarang yaitu Gafatar karena elemen masyarakat menolak," kata Tjahjo.

Selain itu dia menegaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan pembentukan ormas namun harus konsisten menganut paham Pancasila sebagai ideologi negara.

Tjahjo menegaskan ormas berpaham komunis tetap dilarang dan apabila ada yang berniat mendirikannya maka akan berhadapan dengan aparat Kepolisian dan masyarakat Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini