Sukses

Kapolri Upayakan Tabel Denda E-Tilang Selesai Tahun Ini

Polda lainnya masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan untuk menyepakati tabel denda E-Tilang.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Tito Karnavian terus membenahi sistem tilang secara elektronik atau E-Tilang. Satu di antaranya terkait dengan tabel denda E-tilang. Hal ini tentunya sangat diperlukan agar memberikan kepastian denda tilang dan memudahkan masyarakat.

"Kita upayakan tahun ini selesai," kata Tito di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Menurut Tito, polda-polda lainnya masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan untuk menyepakati denda tabel tilang.

"Kita akan berlakukan secara bertahap di Polda-Polda lain terutama yang sudah ada kerjasama. Ini kan perlu kerjasama dengan kejaksaan, perlu kerjasama dengan pengadilan setempat, bank dan lain-lain," dia menambahkan.

Pada awal sosialisasi tilang elektronik, setiap pengendara yang ditilang, harus membayarkan denda titipan sebesar denda maksimal pelanggarannya. Namun hal itu dianggap memberatkan. Oleh karenanya dibuatlah tabel denda tilang. Di mana Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menyepakati denda tilang yang harus dibayar oleh pelanggar.

Sementara, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengaku sudah menerapkan sistem E-Tilang di seluruh wilayah hukum Jawa Barat. Bahkan denda tabel tilang pun sudah dibuat.

"Jadi nanti keputusannya pengadilan. Kalau misalnya dendanya kelebihan, bisa dikembalikan," ucap dia.

Namun, kata Anton, pihaknya masih menyempurnakan sistem tersebut. Sehingga, nantinya penerapan E-Tilang bisa diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Nanti disempurnakan namanya sistem itu," tandas Anton.

Sebelumnya, sistem penilangan secara elektronik atau e-tilang sudah mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2016. Namun kepolisian mencatat masih ada keberatan dari para pelanggar karena harus lebih dulu membayar denda maksimal.

Karena itu, kepolisian mengajak Criminal Justice System (sistem peradilan pidana) untuk membuat denda tabel tilang yang pasti.

Misalnya ketika, pengendara ditilang atas pelanggaran tak menggunakan helm. Sesuai dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimalnya Rp 250 ribu. Sementara, tabel denda E-Tilang bisa dimasukkan Rp 75 ribu atau Rp 100 ribu. Sehingga tidak memberatkan pengendara yang ditilang dengan sistem tilang elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini