Sukses

Seorang Pendeta Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim

Pendeta bernama Max Evert Ibrahim Tangkudung melaporkan Rizieq Shihab terkait ucapannya yang dianggap provokatif.

Liputan6.com, Jakarta Laporan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab nampaknya belum usai. Ia kembali dilaporkan ke polisi atas ucapannya yang diduga telah menimbulkan provokasi antar umat bergama yang terekam dan tersebar melalui akun media sosial.

Rizieq dilaporkan oleh seorang pendeta bernama Max Evert Ibrahim Tangkudung. Pelapor pun membeberkan ucapan Rizieq tersebut yang dianggap provokatif.

"Setelah melihat itu (video ceramah) timbul rasa was-was juga, kata-kata ini merangsang orang lain untuk melakukan (pembunuhan), ini kan berbahaya nanti kalau terjadi apa-apa dengan saya bisa ngamuk orang di Manado, dikiranya dibunuh saya," kata Max di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.

Selain itu, sambung Max, rekaman ceramah itu telah menyebar di dunia maya sekitar Maret 2016. Max menganggap Rizieq Shihab memberikan ceramah yang berisi permusuhan terhadap pendeta.

"Kita minta seluruh jihadis untuk berangkat bunuh semua pendeta. Berani bunuh pendeta-pendeta radikal? Berani habisi Kristen radikal?" ucap Max menirukan ucapan Rizieq dalam video itu.

Menurut Max, seorang pemimpin agama seharusnya memberikan ceramah yang dapat memajukan pemikiran masyarakat, bukan dengan memberikan ceramah berisi untaian kebencian.

"Agama harus mengajarkan orang lain maju menjadi lebih baik. Tidak boleh ada kebencian karena kebencian menghalangi masa depan, sebab itu kami harus melaporkan," tutur dia.

Laporan yang dilayangkan oleh Max itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/93/1/2017/Bareskrim tertanggal 26 Januari 2016.

Untuk menguatkan laporannya itu, Max menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang diambil dari YouTube.

"Video di flashdisk. 6,18 menit," ungkap dia.

Atas pelaporan itu, Rizieq Shihab terancam Pasal 156 KUHP dan Pasal 45a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini