Sukses

Plt Gubernur DKI Sumarsono: Asuransi Pasar Senen Tahap Pencairan

Asuransi yang akan diterima PT Pembangunan Jaya selaku pemilik sekaligus pengelola gedung Pasar Senen tersebut, yakni Rp 116,9 M.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, dana asuransi dari Gedung Pasar Senen Blok I dan Blok II yang terbakar pada Kamis 19 Januari kemarin dalam proses pencairan.

"Dana asuransi gedung Pasar Senen itu sekarang sudah dalam tahap pencairannya. Harusnya bisa dilakukan dengan cepat," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

Menurut dia, pencairan dana asuransi Gedung Pasar Senen itu seharusnya dapat dilakukan dengan cepat dan mudah mengingat asuransinya antar perusahaan, bukan asuransi pribadi.

"Asuransinya otomatis mudah dicairkan karena itu kan antar perusahaan, bukan asuransi pribadi. Kalau perusahaan kan pencairannya bisa lebih cepat," ujar Sumarsono seperti dilansir dari Antara.

Dia menuturkan, nilai asuransi yang akan diterima PT Pembangunan Jaya selaku pemilik sekaligus pengelola Gedung Pasar Senen tersebut, yakni sebesar Rp 116,9 miliar.

"Nilai tersebut merupakan nilai dari asuransi gedung yang terbakar. Nantinya, asuransi itu akan digunakan untuk merevitalisasi Gedung Pasar Senen dalam waktu dekat," tutur Sumarsono.

Sementara itu, dia mengungkapkan sembari menunggu proses pencairan dan revitalisasi tersebut, pihaknya memastikan para pedagang yang kiosnya terbakar dapat direlokasi ke tempat penampungan sementara mulai pekan depan.

"Minggu depan, sebanyak 500 pedagang sudah bisa pindah ke Blok V lantai 5 dan lantai 6. Akan tetapi, untuk lantai 1 dan lantai 2 di Blok V serta lahan parkir di Blok I dan Blok II masih dibangun. Jadi, pedagang harus menunggu dulu," ungkap Sumarsono.

Saat ini, dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap para pedagang yang kiosnya terbakar. Sehingga, dapat dipastikan pedagang yang direlokasi itu merupakan pedagang yang sudah didata.

"Sekarang kami masih melakukan proses pendataan pedagang, sekaligus juga membuat lay out lokasi penampungan sementara di Blok V itu. Jadi, harus didata dulu siapa yang memang berhak direlokasi," ungkap Soni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini