Sukses

Respons Tim Hukum Ahok soal Putusan Praperadilan Buni Yani

PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Buni Yani, Rabu 21 Desember kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tergabung dalam Advokasi Bhineka Tunggal Ika, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Buni Yani.

Ketua Tim Advokasi Ahok, Trimoelja Soerjadi menyatakan, putusan ini menguatkan keyakinan bahwa perkara yang disangkakan kepada Ahok adalah hasil provokasi dari Buni Yani.

"Dan juga diperberat dengan tekanan massa yang begitu hebatnya," ucap Trimoelja melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Buni Yani, Rabu 21 Desember kemarin.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sutiyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka Buni Yani. Apalagi, penyidik juga telah memiliki dua alat bukti permulaan.

"Penetapan tersangka sah karena telah memenuhi bukti permulaan. Penangkapan juga dapat dilakukan di manapun termasuk kantor kepolisian usai diperiksa menjadi saksi," kata Sutiyono.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.