Sukses

Giliran Rumah Rachmawati Digeledah Polisi Pagi Ini

Kamis pagi, penyidik Polda Metro Jaya kembali menggeledah tempat Rachmawati terkait dugaan upaya makar.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya telah menggeledah dua ruang kerja putri Presiden pertama RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, pada Rabu malam tadi. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan makar yang menyeret saudara kandung Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu.

Kamis pagi, penyidik Polda Metro Jaya kembali menggeledah tempat Rachmawati. Kali ini penggeledahan dilakukan di kediaman Rachmawati di Jalan Jatipadang Raya Nomor 54, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Ya benar hari ini rumah Bu Rachma juga dilakukan penggeledahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2016).

Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara detail penggeledahan yang dilakukan pagi ini. "Tim sedang bergerak. Saya belum dapat detail laporannya," tutur dia.

Dihubungi terpisah, penasihat hukum Rachmawati, Aldwin Rahadian membenarkan adanya penggeledahan di rumah kliennya. Dia juga membenarkan adanya penggeledahan di ruang kerja Rachmawati semalam.

"Pagi ini ternyata dilakukan di rumah Bu Rachma di Jatipadang. Kalau tadi malam dari jam 11.00 sampai 01.30 WIB. Bu Rachma sendiri tadi telepon saya. Saya sedang menuju rumah Bu Rachma," kata Aldwin.

Dua lokasi yang digeledah polisi Rabu malam hingga dini hari tadi yakni ruang kerja Rachmawati di Yayasan Universitas Bung Karno (UBK) di Jalan Pegangsaan Timur dan ruang kerja di Jalan Kimia, Jakarta Pusat.

3 Tersangka Ditahan

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh orang tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Begitu juga terhadap musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga lainnya yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.