Sukses

Akom: Saya Legowo, tapi...

Akom menilai, putusan MKD prematur dan tidak sesuai dengan aturan main yang selama ini berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin tidak terima dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pria yang akrab disapa Akom itu mengatakan akan segera mengambil langkah-langkah terkait hasil putusan tersebut.

"Saya akan ambil langkah terkait MKD karena ini menyangkut nama baik. Dari tahun 1997 saya jaga nama baik dan itu nggak mudah apalagi di ranah politik yang banyak fitnah. Entah jalannya gimana tapi yang pasti saya butuh nama baik saya pulih," kata Akom, Senin malam, 5 Desember 2016.

Akom menilai, putusan MKD prematur dan tidak sesuai dengan aturan main yang selama ini berlaku. Dia meyakini, MKD tidak bisa mengeluarkan putusan jika sebagai terlapor belum hadir untuk ketiga kalinya di sidang etik. Dia melanjutkan dari segi formilnya saja sudah keliru, apalagi substansinya.

"Ya karena saya secara formil dalam hukum saya baru diundang kedua. Kalau dalam tata cara MKD aja, dua kali belum penuhi syarat ambil keputusan, harusnya tiga kali. Ternyata udah digedor, enggak tahu untuk apa," tutur Akom.

"Jadi diputuskan saya inabsentia, padahal saya masih hidup dan enggak kabur, bisa bicara. Saya kasih surat minta izin minta pekan ini, ternyata dah diketok putusan. Saya tidak mau dikatakan salah padahal tidak salah," timpal Akom lagi.

Pembunuhan Karakter

Akom menyebutkan, dia sudah ikhlas dan legowo terkait jabatannya yang kini diduduki oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Namun, ada proses sidang dan putusan di MKD yang keliru besar dan tidak sesuai aturan.

"Jabatan saya legowo ikhlas, tapi menyangkut ini pembunuhan karakter. Dan jangan jadikan hukum alat kriminalisasi orang lain. Ini hal yang menurut saya sesuatu yang mutlak harus saya hadapi. Saya ingin teman-teman enggak masalahin jabatannya," dia menandaskan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan sejumlah perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin sebagai terlapor. Perkara teregister nomor 62 mengenai pemindahan BUMN dari mitra kerja Komisi VI, menjadi ke Komisi XI, Akom, mendapat sanksi ringan.

Akom juga mendapat sanksi lain terkait dugaan pelanggaran etik karena menahan-nahan RUU Pertembakauan dari Badan Legislasi, sehingga belum diparipurnakan juga.

Karena Akom sudah mendapat sanksi ringan, sanksi untuk perkara register 66 ini diputuskan sedang. Yakni dipindahkan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), atau dalam hal ini sebagai Ketua DPR.

"MKD putuskan terdapat pelanggaran etik kriteria sedang, sehingga diputuskan sejak Rabu ini yang terhormat Ade Komarudin dari Fraksi Partai Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di ruang persidangan, Senayan, Jakarta 30 November 2016.

Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan putusan pemberhentian ini tidak ada kaitannya dengan pergantian dari Fraksi Golkar. Secara bersamaan, Fraksi Golkar memang mengajukan pergantian Ketua DPR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini