Sukses

Suap Vonis Saipul Jamil, Panitera PN Jakut Dituntut 10 Tahun

Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul.

Liputan6.com, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dituntut pidana penjara 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, Rohadi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan Rohadi terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan primer pertama dan dakwaan kedua subsider," ucap Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/11/2016).‎‎

Jaksa menilai Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah‎ dalam pemberantasan korupsi, merendahkan martabat panitera, dan merusak citra profesi hakim, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sementara hal meringankan, Rohadi berlaku sopan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Duit Mengalir ke Rohadi

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil. Rohadi didakwa menerima duit haram Rp 50 juta terkait penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Saipul.

Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul. Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan majelis hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.

Susunan majelis hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.

Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi majelis hakim yang dipimpin Ifa‎ agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.