Sukses

Polri Sita 17 Rekening Penampung Duit Pungli Pelindo III

Total 17 rekening ini disebutkan menjadi tempat pengelola uang sebesar Rp 15 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Tim Gabungan Satgas Saber Pungli Mabes Polri dan Polda Jawa Timur membongkar dugaan praktik pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Dua orang sudah jadi tersangka, yakni ‎Direktur PT Ankara Augusto Hutapea (AH) dan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Surabaya, Rahmat Satria  (RS).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, pihaknya hari ini menyita 17 rekening dan uang Rp 15 miliar di dalamnya. Rekening-rekening ini diduga menjadi tempat penampungan uang hasil pungli.

"Hari ini kita menyita uang yang ada di dalam rekening. Totalnya 17 rekening, tempat uang ini dikelola sebesar Rp 15 miliar," ucap Agung dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

Kata Agung, dana dalam 17 rekening itu yang akan didalami pihaknya. Karena itu, pihaknya terus mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyatakan dana-dana tersebut memang hasil tindak pidana.

"Akan kita telusuri dan kita akan pastikan dana yang masuk itu dana hasil kejahatan," ujar Agung.

Agung menambahkan, PT Ankara diduga menyetor kepada Pelindo III lewat RS setiap bulannya. Besaran setoran itu antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar. Kemudian, setoran itu didistribusikan oleh pihak-pihak tertentu yang saat ini juga tengah didalami.

"Itu didistribusikan oleh pihak-pihak tertentu. Ini sedang kita dalami. Kita tahu ini adalah pungli yang jadi target kita untuk bersihkan di semua wilayah pelabuhan," ujar Agung.

Tim gabungan Satgas Saber Pungli dan Dwelling Time Mabes Polri yang dibantu Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Perak menangkap direktur PT Akara, AH. Dia ditangkap saat menarik pungli dari importir di Terminal Petikemas Surabaya pekan lalu.

‎Pada pengembangannya, uang hasil pungli disetorkan kepada Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Surabaya, RS. Lalu tim gabungan melakukan penangkapan terhadap RS di ruang kerjanya.

Tim gabungan Satgas Saber Pungli juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 500 juta, uang dalam rekening RS yang berjumlah kurang lebih Rp 10 miliar dan beberapa dokumen serta komputer.‎ Baik AH dan RS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.