Sukses

Undang Pakar Hukum, Menkumham Terima Masukan Deregulasi

Yasonna menegaskan, reformasi hukum melalui deregulasi peraturan-peraturan yang perlu diperbaiki.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengundang puluhan pakar hukum, dalam disukusi Focus Group Discussion (FGD) penyusunan program dan strategi reformasi regulasi.

Diskusi ini dalam rangka memperkuat substansi dan operasionalisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Lanjutan dari paket kebijakan hukum dan reformasi hukum, kita mengundang pakar dari berbagai universitas. Ada banyak dari seluruh Indonesia membantu kita untuk memberikan masukan-masukan, terutama deregulasi," kata Yasonna di Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, Rabu 26 Oktober 2016 malam.

"Ada 60 ribu peraturan perundang-undangan yang harus kita benahi untuk mempercepat perbaikan," sambung dia.

Menteri asal PDI Perjuangan ini mengakui, tugas reformasi hukum tidak mudah. Namun, ia menegaskan, reformasi hukum melalui deregulasi peraturan-peraturan yang perlu diperbaiki.

"Tentunya ini bukan pekerjaan mudah. Tapi harus kita kerjakan tidak boleh lagi setengah-setengah," tegas dia.

Yasonna menuturkan, dalam diskusi dengan puluhan pakar hukum tersebut, pihaknya mendapat banyak masukan yang sangat berharga. Di antaranya kemajuan bangsa harus dibarengi dengan sistem hukum yang baik.

"Banyak sekali masukan, kita tidak hanya memikirkan sisi hukumnya saja, tapi juga sisi ekonomi. Investasi dan pembangunan ekonomi yang baik tentunya karena hukum yang benar," tutur dia.

Yasonna menambahkan, dengan mendengarkan seluruh pakar dari daerah, maka pihaknya bisa mengetahui permasalahan yang terjadi di daerah dan bisa mencarikan solusinya.

"Kita tidak hanya mengetahui permasalahan di nasional dan kita bisa tahu apa saja permasalahan hukum yang ada di dearah," tandas Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini