Sukses

Strategi Jaksa Kejar Target Jessica Wongso Divonis November

Saksi akan dipilah berdasarkan tingkat kepentingan dan kebersinambungan guna menyusun fakta yang didapat penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim persidangan pembunuhan berencana terdakwa Jessica Wongso yang diketuai Kisworo, mengingatkan batas waktu persidangan yang harus rampung hingga vonis pada November 2016. Mau tidak mau ini menjadi 'pekerjaan rumah' bagi jaksa untuk mengejar target yang ditetapkan hakim.

Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah mengurangi jumlah saksi yang ada di berkas penuntutan.

"Kalau kita mau mengikuti semua (saksi) yang ada di berkas perkara, saya pikir waktu 6 bulan enggak cukup. Makanya itu kita pasti menyusun strategi," kata salah seorang jaksa penuntut, Ardito Muwardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 15 Agustus 2016.

Pertimbangan pemilihan saksi untuk dihadirkan ke persidangan, kata Ardito, berdasarkan tingkat urgensi dan kesinambungan keterangan serta pembuktian. "Yan penting yang mana dulu, yang paling mendukung (dakwaan) yang mana. Apakah dari saksi ini, kemudian dipilih saksi yang berikutnya mendukung," ujar Ardito.

Hakim Kisworo sebelumnya mewanti jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi sampai akhir Agustus. Sedangkan September, hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pengacara Jessica.

"November kita lanjut penuntutan, pledoi," ujar Kisworo.

Kisworo menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) menargetkan satu perkara selesai dalam waktu 5 bulan saja. Jika tidak, maka Majelia Hakim akan dikenakan sanksi.

Jaksa Tak Tutupi Identitas Saksi

Jaksa Penuntut Umum membantah pernyataan kubu Jessica yang menyebut mereka menyembunyikan saksi dan ahli yang hendak dihadirkan di persidangan. Salah seorang jaksa, Ardito Muwardi, beralasan karena jadwal sidang yang berubah-ubah membuat mereka kesulitan memanggil saksi.

"Kadang-kadang kami tidak bisa memprediksikan waktu sidang. Kadang Selasa, Rabu, Kamis. Kemudian hari ini Senin (kemarin), di luar kebiasaan," kata Ardito di PN Jakpus, Senin 15 Agustus 2016 malam.

"Hal seperti itu kan untuk memanggil saksi, kita perlu secara formil surat-menyurat, kita kan perlu memastikan. Jangan sampai dia ada acara atau apa," dia menambahkan.

Itu sebabnya jaksa penuntut tidak bisa memberi informasi langsung perihal identitas-identitas saksi yang akan dihadirkan di sidang-sidang selanjutnya.

Dia mencontohkan kasus batalnya pembantu rumah tangga Jessica untuk hadir di persidangan nanti.

Pihak Jessica sebelumnya memprotes jaksa penuntut yang selalu menutupi identitas para saksi yang akan hadir di persidangan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.