Segmen 2: Vonis untuk Ivan Haz hingga Guru SMK Cabuli Murid

Ivan Haz divonis satu tahun enam bulan karena terbukti aniaya ART. Sementara itu, guru SMK di Subang mencabuli belasan siswa sesama jenis.

Diterbitkan 12 Agustus 2016, 06:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Fanny Safriansyah atau biasa dikenal dengan Ivan Haz divonis satu tahun enam bulan penjara. Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu terbukti menganiaya pekerja rumah tangganya.

Sementara itu, seorang guru SMK di Subang, Jawa Barat, dibekuk polisi karena dilaporkan telah mencabuli belasan siswa sesama jenis. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus mengajak korbannya melakukan ritual agar korban cepat pintar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6