Sukses

Ruhut Sitompul: I Putu Sudiartana Lagi Stres

Ruhut Sitompul menegaskan, I Putu Sudiartana sudah dipecat dari Partai Demokrat.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyebut koleganya di Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, mengalami stres setelah ditangkap dan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat.

"Saya dengar dari temuan komisioner KPK, dia lagi stres," kata Ruhut di Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Minggu (3/7/2016).

Dengan adanya peristiwa ini, Ruhut meminta seluruh kader Partai Demokrat untuk tidak terlibat kasus korupsi. Mengingat akan ada sanksi tegas dari partai bila kadernya terbukti melakukan hal tersebut.

"Saya ingatkan kepada semua kader saya, jangan main api nanti terbakar. Saya sebagai polhukamnya Partai Demokrat tegas apabila ada dua alat bukti jadi tersangka, enggak segan langsung kami pecat," terang Ruhut.

Status Putu sendiri, ditegaskan Ruhut, sudah diberhentikan dari Partai Demokrat. Keputusan ini keluar setelah KPK resmi menetapkan Putu sebagai tersangka.

"Status sudah tersangka, sudah kita berhentikan," tegas Ruhut.

Dalam kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBNP 2016, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, staf Putu di Komisi III Noviyanti, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto.

Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan 5 tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni 2016 malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lainnya  dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini