Sukses

Ayah Mirna Minta Australia Hargai Proses Hukum Jessica

Ayah Mirna menilai, Australia takut pengadilan Indonesia menjatuhi hukuman mati kepada Jessica.

Liputan6.com, Jakarta - Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin meminta Pemerintah Australia tidak ikut campur dalam penentuan hukuman Jessica Kumala Wongso. Darmawan menegaskan, Jessica masih berstatus Warga Negara Indonesia, meskipun ia memiliki status permanent resident di Negeri Kangguru.

"Dia itu orang Indonesia, bukan Australia. Masa Australia mau ikut campur? Hargai (Indonesia) dong," tegas Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Darmawan menilai, Australia takut pengadilan Indonesia menjatuhi hukuman mati kepada Jessica, karena Polisi Australia (Australian Federal Police) memberikan catatan pelanggaran hukum Jessica selama di Sydney.

"Memang bahaya ya, bisa beratin Jessica (catatan AFP) itu," kata Darmawan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya membeberkan, Pemerintah Australia bersedia membantu proses penyidikan aparat Polda Metro Jaya dengan syarat Jessica Wongso tidak akan dijatuhi hukuman mati.

Masih kata Yasonna, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak akan mungkin mendapat salinan berkas catatan pelanggaran hukum Jessica di Sydney, jika pemerintah tidak menyepakati syarat Australia.

"Krishna Murti (Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya) ke Aussie (Australia) karena sudah ada jaminan. Mereka dapat akses untuk mencari bukti-bukti yang berkenaan dengan Jessica," tandas Yassona di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, 13 Juni 2016.

"Sebagai negara, harus menghargai perjanjian internasional, MLA (Mutual Legal Assistence). Mengapa kita lakukan (kesepakatan)? Dalam rangka memperjelas crime yang dilakukan seseorang. Bukan untuk intervensi kewenangan peradilan," tandas Yassona.

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menyeret Jessica Wongso ke meja hijau, telah memasuki babak baru dengan disidangnya kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hari ini, sidang kedua digelar dengan agenda mendengarkan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan dari pihak Jessica atas tuntutan hukuman mati yang dibacakan JPU pada sidang perdana, 15 Juni 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.