Sukses

KPK Cari Bukti Pihak-pihak Penerima Aliran Suap Reklamasi

Sejauh ini, baru Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi‎ yang diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land (APL).

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pengembangan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap raperda reklamasi pulau Teluk Jakarta adalah ditemukannya indikasi ada pihak lain yang turut menerima suap dari para pengembang. Temuan itu yang menjadi salah satu fokus KPK saat ini.

"Itu semua sedang diteliti. Jadi kasus ini memang besar dan oleh karena itu diteliti dengan baik,‎" kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Meski demikian, Laode enggan berspekulasi apakah pihak-pihak lain itu dari pihak DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI. Yang jelas, dalam menelisik indikasi itu KPK lebih dulu mencari bukti-bukti kuatnya.

"Kami tidak bisa berandai-andai. Kalau cukup bukti dan kita bisa buktikan bahwa ada aliran dana, ke manapun perginya, Insya Allah kita telusuri," kata Laode.

Sejauh ini, baru Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi‎ yang disangka menerima suap dari PT Agung Podomoro Land (APL) dalam kasus ini.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, M Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.