Segmen 3: Jawaban Kapolri atas Penggunaan Atribut Turn Back Crime

Masyakarat tetap diperbolehkan memakai kaus Turn Back Crime selama tidak disalahgunakan.

Diterbitkan 24 Mei 2016, 17:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya informasi sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan bagi masyarakat yang menggunakan kaus Turn Back Crime, dibantah oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Masyarakat tetap diperbolehkan memakai kaus bertuliskan logo Interpol itu selama tidak disalahgunakan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6