Sukses

Abdullah Puteh Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Puteh divonis penjara 10 tahun dalam kasus korupsi pengadaan helikopter.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, Rabu (18/11) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Abdullah Puteh adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter, dan divonis hukuman 10 tahun penjara. Sampai saat ini Puteh baru menjalani masa hukuman 4 tahun 11 bulan dan seharusnya bebas 22 Maret 2014.

"Dari pengadilan mendapatkan putusan bebas persyaratan dengan membayar Rp 500 juta dan masa hukuman dua per tiga," ujar Kepala Kanwil Depkumham Jabar Dany Kusuma Praja.

Meski keluar dari penjara, Puteh belum bisa bebas bepergian. Jika hendak ke luar negeri, Puteh harus meminta izin dari menteri Hukum dan Ham. (MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini