Represi Pasca-Reformasi

Kini kembali meningkat pelanggaran-pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat setelah 18 tahun reformasi.

Diterbitkan 21 Mei 2016, 16:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Tanggal 21 Mei kita kenang sebagai Hari Reformasi. Salah satu hal yang menjadi tuntutan ketika itu adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat. Namun kini, 18 tahun pasca-reformasi, pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat kembali marak.

Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut mulai dari pelarangan, intimidasi, pembubaran acara hingga pembredelan. Mulai dari acara-acara diskusi, seminar, nobar hingga pelarangan terhadap buku-buku tertentu dan mimbar akademik.

Simak lebih lengkapnya bentuk dan peristiwa-peristiwa pelanggaran sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia dalam infografis di bawah ini (rn).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6