Sukses

KPK Periksa Sekretaris MA Terkait Kasus Suap Panitera PN Jakpus

Penyidik KPK berharap mendapatkan banyak keterangan dari Nurhadi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Panitera PN Jakpus Edy Nasution.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Doddy Ariyanto Supeno dalam kaitan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Penyidik berharap mendapatkan banyak keterangan dari Nurhadi terkait kasus dugaan suap yang sudah menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini juga menyeret Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Nurhadi sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam kurun waktu 6 bulan ke depan. Selain itu, KPK telah menggeledah kantornya di Mahkamah Agung (MA) dan kediamannya. Pada penggeledahan beberapa waktu lalu itu ditemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar dengan pecahan berbeda.

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di PN Jakarta Pusat. Yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta. Saat ditangkap KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Tapi pada perkembangannya, KPK juga menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini