Sukses

Menuju Babak Baru Kasus Reklamasi Teluk Jakarta di KPK

KPK tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus suap pembahasan raperda terkait reklamasi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi DKI Jakarta. Tak berhenti di situ, KPK memberikan sinyal, akan ada babak baru dalam kasus tersebut.

Sinyal itu terbaca dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa orang dari pemprov dan DPRD DKI serta pengembang, terus-menerus diperiksa KPK. Bahkan, ada yang pemeriksaannya tidak tercantum dalam jadwal dan sudah diperiksa berkali-kali.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus reklamasi Jakarta tersebut.

"Ada satu lidik baru," ujar Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Jumat 29 April 2016.

Menurut dia, lembaganya terus memeriksa kasus dugaan suap itu, hampir setiap hari.

"Perhatikan KPK, melakukan pemeriksaan, setiap hari ada untuk kasus reklamasi ini. Jadi kami sedang mengejar kecepatan penyidikan untuk kasus ini. Ditunggu saja bagaimana nanti, apakah penyidik menemukan ada bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ada tersangka baru," ungkap Yuyuk.

Tiga orang telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Pembahasan kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima suap, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.