Sukses

Usai Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD DKI Ini Irit Bicara

Sebelumnya, Taufik sudah dua kali diperiksa dan dikorek keterangannya sebagai saksi pada kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Kakak kandung tersangka Mohamad Sanusi itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kelar diperiksa, Taufik yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI itu pelit bicara. Dia yang diperiksa berjam-jam hanya hanya menjawab singkat-singkat.

"Cerita (diperiksa) soal Balegda," ujar Taufik di depan lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Saat ditanya lebih jauh lagi terkait Balegda berkenaan dengan pembahasan dua raperda reklamasi pulau, Taufik kembali menjawab singkat. Kali ini bahkan sangat singkat.

"Pembahasan," kata Taufik sebelum masuk ke mobilnya, Toyota Camry berpelat nomor B 1965 RFW.

Adapun pemeriksaan oleh KPK ini bukan yang pertama dijalani Taufik ‎terkait dugaan suap pembahasan raperda reklamasi. Sebelumnya, Taufik sudah dua kali diperiksa dan dikorek keterangannya sebagai saksi pada kasus ini.

 

‎Untuk informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda tersebut.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.