Sukses

Presdir APL Beberkan 3 Nama Anggota DPRD DKI di KPK?

Adardam mengatakan, kliennya sudah menjelaskan, pembahasan kedua raperda itu merupakan domainnya legislatif dan eksekutif.

Liputan6.com, Jakarta - Adardam Achyar, pengacara Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja mengatakan, pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, masih terkait proses administrasi dan mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah raperda reklamasi teluk Jakarta.

Ariesman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Masih seperti pemeriksaan sebelumnya, hanya berkisar proses administrasi, mekanisme pembahasan raperda yang oleh Pak Ariesman sendiri dijawab itu bukan domainnya beliau," ujar Adardam di Gedung KPK, Jakarta,‎ Selasa (19/4/2016).

Adardam mengatakan, kliennya sudah menjelaskan pembahasan kedua raperda itu merupakan domainnya legislatif dan eksekutif. Dalam hal ini DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI.

"Jadi, kalau ditanya mengenai raperda, tentu Pak Ariesman tidak bisa bicara banyak," ucap dia.

Anggota DPRD

Menurut Adardam, Ariesman juga‎ dicecar mengenai nama-nama. Kliennya pun membeberkan nama-nama tersebut, yang merupakan tiga anggota DPRD DKI. Namun, kliennya sebatas mengenal dan tidak mengenal dekat.

"Saya tidak bisa mengatakan (siapa-siapanya). Beliau mengatakan tahu, tapi tidak kenal dekat. (DPRD) ada, begitu," ujar dia.

Adardam membantah, nama-nama yang disebut kliennya tidak berkaitan dengan dugaan suap ini. Dia juga membantah keras, ada upaya suap selain kepada Sanusi.

Menurut dia, Ariesman hanya berurusan dengan Sanusi dalam kasus ini. Tapi, kliennya kenal dengan beberapa anggota DPRD DKI lainnya.

"Nama-nama itu tidak dikaitkan dengan uang‎. Kalau yang saya tangkap tadi, dari pertanyaan dan jawaban yang disampaikan ke penyidik, pak Ariesman hanya berhubungan dengan pak Sanusi, tidak dengan pihak-pihak lain," ujar dia.

"Bahwa dia kenal dengan anggota-anggota DPRD itu betul. Tapi dalam masalah pemberian uang tidak ada hubungan dengan orang lain selain pak Sanusi," Adardam menandaskan.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini