VIDEO: Dishub DKI Temukan Angkot Masih Menerapkan Tatif Lama

Angkot yang yang masih menerapkan tarif lama langsung diberi sanksi tilang.

Diterbitkan 14 April 2016, 02:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menghentikanangkutan umum di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ini adalah salah satu cara untuk mengetahui tingkat kepatuhan angkutan umum dalam menurunkan tarif.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (13/4/2016), seluruh penumpang diminta memberi tahu kepada petugas apakah awak angkutan umun sudah melakukan penyesuaian tarif.

Baca Juga

  • VIDEO: Dishub DKI Jakarta Razia Angkutan Umum Tak Turunkan Tarif
  • Razia Tarif Angkutan di Blok M, 34 Bus Ditilang 1 Dikandangkan
  • Banyak Penumpang di Terminal Blok M Tak Tahu Tarif Angkutan Turun

Dari hasil razia ditemukan banyak angkutan umum yang masih menerapkan tarif lama. Angkutan umum yang melanggar langsung diberi sanksi tilang. Para penumpang mengaku senang dengan tindakan tegas petugas.

Berdasarkan peraturan gubernur tahun 2016, tentang tarif angkutan umum Metro Mini turun menjadi Rp 3.500 yang sebelumnya Rp 4.000. Mikrolet turun menjadi Rp 3.000 yang sebelumnya Rp 3.500.

Peraturan gubernur tahun 2016 tentang penyesuaian tarif menyebutkan tarif Metro Mini dan Mikrolet turun Rp 500.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6