Sukses

Penjelasan KPK Soal Pemeriksaan Sunny dan Bos Agung Sedayu

Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap Raperda Reklamasi dengan tersangka Sanusi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa staf khusus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja dan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap Raperda Reklamasi dengan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

"Seperti yang sudah saya tegaskan bahwa pemeriksaan untuk Aguan dan juga Sunny yang hari ini dilakukan itu kami meminta keterangan keterkaitan masing-masing terhadap kasus ini," ucap Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (13/4/2016).

 

Selain itu, kata Yuyuk, pemeriksaan juga dilakukan untuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.‎ Apakah uang diduga suap hanya diberikan oleh PT Agung Podomoro Land (APL) semata, atau ada perusahaan lain yang ikut di dalamnya.

"Itu yang sedang kita dalami dugaan seperti itu. Karena dari hasil OTT, kita sudah mengetahui yang untuk APL seperti itu. Nah dugaan selanjutnya apakah memang ada dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain," jelas dia.

‎KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.