VIDEO: Terbukti Terlibat Narkoba, Dandim Makassar Bisa Dipecat

Menurut Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti, bila terbukti bersalah, Dandim Makassar bisa dipecat tidak hormat.

Diterbitkan 07 April 2016, 13:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar - Dandim 1408 BS Makassar, Kolonel Jefri Oktavianus Rotti bersama Kepala Pusat Pengendalian Operasi Kodam VII Wirabuana, Letkol Inf Budi Iman Santoso, ditangkap bersama 5 warga sipil di sebuah hotel di Makassar. Mereka ditangkap saat mengonsumsi narkoba.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (7/4/2016), penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasdam VII Wirabuana Brigjen Supartodi. Saat itu para pelaku tengah berada di salah satu kamar karaoke.  

Baca Juga

  • Pesta Narkoba Dandim Makassar Diikuti Pengusaha Ternama di Gowa
  • VIDEO: Rekaman Latihan Militer ala Santoso dari Calon Menantu
  • TNI AD: Panglima Marah Dengar Dandim Makassar Diduga Pesta Sabu

Pangdam VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti menyatakan kedua perwira TNI itu akan menjalani proses hukum di peradilan militer. Bila terbukti bersalah keduanya bisa dipecat dengan tidak hormat.

Sebelum ditangkap pada 20 Maret 2016 lalu, Kolonel Jefrie bersama ratusan perwira lainnya mengikuti tes urine yang dilakukan BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Saat itu tes urine dilakukan di Markas Kodam VII Wirabuana.

Ironinya, Jefri pernah berpesan pada anggotanya bahwa tidak ada ampun bagi yang terbukti terlibat narkoba dan akan dipecat. 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6