Memuliakan Simbol Negara

Pasca kasus Zaskia Gotik yang dinilai menghina simbol negara, berikut ini isi undang-undang yang tentang penggunaan simbol negara

Diterbitkan 29 Maret 2016, 19:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kasus Zaskia Gotik menjadi salah satu pelajaran bagaimana seharusnya kita memperlakukan simbol dan lambang negara. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang penggunaan Bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, Bahasa Indonesia hingga lagu kebangsaan Indonesia Raya. Keempat hal tersebut merupakan hal yang sakral bagi Indonesia sebagai lambang pemersatu dan kedaulatan NKRI.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6