Segmen 2: Polemik Angkutan Umum hingga Kasus Ojek Online

Pemerintah memberi waktu hingga akhir Mei kepada angkutan online. Selain itu, sejumlah pengemudi ojek online wajib lapor ke polisi.

Diterbitkan 25 Maret 2016, 02:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi waktu hingga akhir Mei kepada pengelola angkutan berbasis online untuk mengikuti aturan perundang-undangan. Selama masa transisi tetap dibolehkan beroperasi, namun tidak diizinkan menambah armada atau berekspansi.

Sementara itu, buntut dari demo anarkistis Selasa lalu, sejumlah pengemudi ojek online menjalankan wajib lapor ke polisi. Satu orang yang dipastikan sebagai tersangka adalah pengemudi taksi reguler yang memuat ajakan demo yang memiliki unsur pidana.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6