Kejagung Hentikan Perkara Novel Baswedan, Ini Tanggapan Polri

Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Novel Baswedan.

Diterbitkan 23 Februari 2016, 04:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Novel Baswedan. Dengan begitu, proses hukum yang menjerat penyidik KPK itu tidak diteruskan ke pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan pihaknya menghormati keputusan penghentian kasus Novel. Karena keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Itu semua adalah kewenangan Kejaksaan. Saya menghormati hal tersebut. Silakan saja," kata Anton di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Anton menambahkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika kerja keras pihaknya untuk menuntaskan perkara tersebut tidak diteruskan ke pengadilan oleh Kejaksaan. Menurut dia, setiap lembaga penegak hukum mempunya keputusannya sendiri dan harus dihormati. 

Baca Juga

  • Kejagung Hentikan Penuntutan Novel Baswedan
  • KPK: Terima Kasih Kejaksaan...
  • Ini yang Bikin Kejaksaan Ragu Lanjutkan Kasus Novel Baswedan

Yang jelas, sambung Anton, pihaknya sudah menjalankan tugas dengan baik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dari awal penyelidikan hingga berkas diserahkan ke Kejaksaan.

"Kalau Polri dari awalpun juga tugas Polri sudah selesai, Harapan polri salah satu kepuasan daripada bekerja diuji melalui pengadilan kan gitu. Kita pun juga bukan lembaga yang hebat, maha sempurna, yang maha benar adalah maha kuasa," tambah dia.

Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan. Hal itu diutarakan oleh Jaksa agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad saat menggelar konferensi persnya di kompleks Kejagung, Jakarta.

"Penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya," kata Noor Rachmad, Senin (22/2/2016).

Ia menerangkan, ada dua alasan yang melatarbelakangi pihaknya menghentikan tuntutan terhadap perkara tersebut. Yang pertama adalah tidak cukup bukti dan yang kedua karena kasus tersebut sudah kedaluarsa.

"Itu yang melandasi diterbitkannya surat keputusan atas nama tersangka," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6