Sukses

Novel Baswedan Ingin Firli Bahuri Ditahan: Kalau Belum Tuntas Bagaimana Mengungkapkan Perkara Lain

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meminta kepada kepolisian untuk dapat segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Liputan6.com, Jakarta Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meminta kepada kepolisian untuk dapat segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Ia menilai dengan ditahannya mantan Ketua KPK itu dan dituntaskan kasusnya, dapat sebagai gerbang untuk membuka rentetan kasus yang diduga

"Bayangkan lembaga yang memberantas korupsi justru malah berbuat korupsi dan terkait perkara Firli Bahuri ini saya yakin perbuatannya banyak. Dan kalau yang satu ini belum dituntaskan bagaimana bisa mengungkapkan perkara-perkara yang lain," kata Novel kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Dia menuturkan, kasus yang menjerat purnawirawan Jenderal bintang tiga itu tidak dapat dipandang sebagai kasus rasuah biasa seperti yang ditangani oleh KPK pada umumnya.

Sebab, dengan korupsinya Firli menjadi catatan terburuk KPK sepanjang sejarah. Terlebih-lebih pandangan Komisi Antirasuah justru menjadi jeblok.

"Bayangkan orang yang bertugas sebagai pimpinan KPK ketua bahkan itu malah berbuat korupsi diduga korupsinya banyak dan ini baru pertama kali terjadi," pungkas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menyoroti Berkas

Dia juga menyoroti berkas Firli yang hanya bolak-balik dari meja penyidik ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang seharusnya perkara yang sulit untuk sampai di meja persidangan.

Pertama kasus yang sudah jelas ada unsur pidananya dan yang kedua ada perbuatan lain yang dilakukan oleh Firli.

Novel kemudian menambahkan, bisa jadi pemberkasan mantan atasannya itu problematik.

"Bisa jadi kemudian ketiga, prosesnya itu ada problematik ketika mengusut apakah dua proses yang berbeda karena peradilannya beda ya," tuturnya.

Namun demikian, dengan terungkapnya kasus Firli, kata Novel diharapkan dapat memberikan efek deteren bagi koruptor lainnya untuk tidak berani melakukan kasus serupa.

 

3 dari 3 halaman

Mantan Komisioner KPK Layangkan Surat ke Kapolri

Sejumlah mantan Komisioner KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahan terhadap Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dilansir dari Antara, desakan ini disampaikan oleh sejumlah mantan Komisioner KPK, seperti Abraham Samad, Muhamamd Jasin dan Saut Sitomorang yang datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024), untuk melayangkan surat permintaan permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka,” ujar Abraham Samad.

Samad mengatakan pihaknya mengamati penanganan perkara Firli Bahuri terkesan jalan di tempat karena tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan siginifikan, salah satunya penahanan terhadap tersangka.

Menurut dia, sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan dikarenakan tindak pidana yang dilakukan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, termasuk ancaman hukumannya yang lebih di atas lima tahun.

“Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini