Sukses

24 KK di Kalijodo Terima Bujukan Pemerintah Pindah ke Rusun

Warga Kalijodo yang pindah ke rusun harus membawa KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 kepala keluarga (KK) di kawasan Kalijodo mendaftar ke Posko Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka berniat pindah ke rumah susun (rusun) yang ditawarkan karena permukiman mereka akan ditertibkan Pemprov DKI Jakarta untuk ruang hijau.

"Belum tahu dipindahkan ke mana, itu urusan Dinas Perumahan, kita cuma mendata aja," ujar staf Posko Kecamatan Penjaringan Wagiman, Rabu (17/2/2016).

Wagiman menjelaskan, posko itu hanya menawarkan 3 pilihan bagi warga Kalijodo yang akan digusur. "Yang pertama untuk alih profesi, kemudian pulang kampung, dan rusun," kata dia.

Dia menuturkan, sampai pagi tadi, warga Kalijodo yang datang ke posko hanya memilih opsi ketiga. Mereka memilih dipindahkan ke rusun, meski tak ada kepastian rusun mana yang akan mereka tempati.

"Sementara ini semua yang sudah mendaftar memilih opsi rusun, tapi belum tahu rusun mana nanti yang dibagikan, itu nanti urusan Dinas Perumahan," Wagiman menegaskan.

Dia menuturkan, belum ada Pekerja Seks Komersil (PSK) yang mendatangi posko untuk alih profesi dan pulang kampung. "Belum ada (PSK) yang ke sini, semuanya yang ke sini pada minta ke rusun, kalau PSK kan pasti alih profesi," jelas Wagiman.

Bagi warga Kalijodo yang ingin mengikuti bujukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk pindah ke Rusun, mereka harus membawa beberapa syarat yaitu KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga. Selain 2 syarat itu, bagi yang memiliki tempat tinggal sendiri di Kalijodo, juga wajib membawa bukti kepemilikan rumah.

"Karena yang punya rumah dulu yang diutamakan, kalau yang punya rumah udah dapet rusun semua, baru nanti misalnya ada yang ngontrak-ngotrak kita kasih setelah yang punya rumah dapat," ucap Wagiman.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak ada lagi alasan tidak menutup area permukiman dan lokalisasi Kalijodo. Menurut dia, lokasi hiburan malam tersebut merupakan area hijau yang harusnya menjadi ruang terbuka publik. 

"Jadi, kasus Kalijodo itu sebenarnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria, sudah melanggar," ujar Ahok usai mengikuti upacara bersama bersama TNI dan Polri di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta, Rabu 17 Februari 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini