Sukses

Ruhut Menyindir, Yusril Jelaskan Alasan Bela Kasus Kapal Ilegal

Anggota Komisi III DPR Ruhut Siotmpul yang juga seorang pengacara pun mengkritik pedas sikap Yusril tersebut.‎

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra ‎menjadi pengacara pemilik kapal berbendera Thailand MV Silver Sea II. Kapal itu ditahan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga mengambil ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Anggota Komisi III DPR Ruhut Siotmpul yang juga seorang pengacara pun mengkritik pedas sikap Yusril tersebut.‎ Bahkan Ruhut memandang Yusril hanya membela yang mau membayarnya saja tanpa melihat sisi lainnya, termasuk harus melawan pemerintah.

"Banyak lawyer maju tak gentar membela yang bayar, mungkin dia (Yusril) salah satunya.‎ Mungkin dia cuma mikirkan kantongnya, nyatanya partainya enggak lolos parliamentary threshold," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumuat (12/2/2016).

Ruhut yang mengaku lebih senior dari Yusril berujar, selama menjadi pengacara, dia tak pernah membela pihak yang salah maupun terduga salah, termasuk koruptor.

‎"Saya lebih senior, saya tidak pernah bela koruptor, saya tak pernah bela teroris, saya tak pernah bela bandar narkoba, karena saya bukan maju tak gentar membela yang bayar‎," ucap Ruhut.

 

Argumentasi Yusril

Menanggapi pernyataan Ruhut, Yusril mengaku punya argumentasi sendiri sebelum menyanggupi kasus yang menimpa Kapal Silver Sea II. Menurut dia, keadilan hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun, tak hanya untuk warga Indonesia.

"Keadilan dan kepastian hukum wajib ditegakkan terhadap siapa pun, baik terhadap bangsa sendiri maupun asing," kata Yusril kepada Liputan6.com.

Dia menjelaskan, meskipun Susi seorang menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti), tetap tidak bisa seenaknya menuduh kapal-kapal asing tersebut bersalah jika belum memiliki bukti kuat.‎ Untuk itu, Yusril akan terus mengawal kasus tersebut sampai di pengadilan.

"Pejabat tak bisa seenaknya melakukan tuduhan jika tidak bisa membuktikannya di pengadilan. Pengadilanlah yang memutuskan seseorang salah atau tidak, bukan pejabat eksekutif. Advokat bekerja profesional menegakkan hukum tanpa pandang bulu‎," tandas Yusril.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini