Segmen 3: Sidang Kasus Angeline hingga PP-IPK Ngopi Bareng

Margriet Megawe dituntut hukuman seumur hidup, hingga Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya ngopi bareng ketimbang anarkis.

Diterbitkan 05 Februari 2016, 06:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Margriet Megawe, terdakwa kasus pembunuhan bocah Angeline dituntut hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 4 Februari kemarin. Meski demikian, Margriet tetap bersikeras ia tidak membunuh Angeline.

Hingga Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) ngopi bareng, ketimbang berbuat anarkis seperti yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6