Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, keputusan untuk menahan Jessica berdasarkan pertimbangan yang cukup matang.
Hal ini, menurut Krishna, berdasarkan atas peristiwa-peristiwa sebelumnya, di antaranya, karena kekhawatiran melarikan diri dan mengulangi perbuatan menghilangkan alat bukti.
"Maka pada hari ini, saudara J (Jessica), tersangka kasus tewasnya Mirna, kami telah tanda tangani untuk dilakukan penahanan‎‎," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Sabtu, (30/1/2016).
Krishna mengatakan, sebelum memutuskan untuk menahan Jessica, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam ini pukul 21.15 WIB.
Baca Juga
- Misteri Pencekalan Jessica dan Senyum Penyidik
- Misteri di Balik Ketenangan Sosok Jessica
- Sempat Menginap di Hotel, Jessica Akhirnya Ditangkap
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan Jessica saat masih berstatus saksi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
‎
"‎Hasil BAP kami adakan gelar perkara dan kami sandingkan dengan keterangan sebelumnya beserta dengan alat-alat bukti yang lain. ‎Dan nyata-nyata kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang bersangkutan dengan fakta-fakta yang kami temukan dan alat bukti yang lain," tegas Krishna.
‎Menurut dia, penahanan terhadap Jessica akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dapat diajukan perpanjangan waktu bila diperlukan.
‎
"Penahanan berlaku untuk 20 hari ke depan, apabila penyidikan membutuhkan proses lanjutan nanti kami minta perpanjangan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Krishna. ‎
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna yang tewas usai meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia Jakarta.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308116/original/010825900_1785129339-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T121435.797.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1269170/original/019700600_1466408825-krisnamurti.jpg)