Sukses

Merasa Diancam, Jaksa Laporkan Pengusaha ke Polri

Yulianto menduga, pesan berisi ancaman itu diduga dari seorang pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8, Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto mengaku mendapat ancaman. Ancaman yang dikiriman lewat pesan singkat elektronik itu diterima pada 5 Januari lalu.

Yulianto menduga, pesan berisi ancaman itu diduga dari seorang pengusaha. Yulianto pun melaporkan ancaman itu ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/100/I/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016.

"Saya laporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 pidana," kata Yulianto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/1/2016).

"Kenapa dia saya laporkan demikian, saya telah mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan," ujar dia.

Adapun isi pesan singkat ancaman yang diterima Yulianto dari nomor telepon 08151066**** adalah; "Mas Yulianto. Kita buktikan siapa yg salah dan siapa yg benar. Siapa yg profesional dan siapa yg preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak langgeng."

"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum2 penegak hukum yang semena-mena, yg transaksional, yg suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibersihkan."

Tak Hanya Sekali

Yulianto mengaku tak hanya sekali mendapat pesan berisi ancaman. Pada 9 Januari 2016, ia juga mendapat ancaman serupa.

"Isinya; saya sebenarnya tidak ada urusan dengan Mobile 8 karena ini urusan operasional, yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak-atik diarahkan kepada saya, maka saya mencoba untuk mendalaminya," tutur dia, membacakan isi ancaman itu.

Yulianto menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi Mobile 8 penyelidikan baru dimulai pada 20 Januari 2015. Kemudian pada 11 Juni 2015 naik ke ranah penyidikan.

"Sementara saya diangkat sebagai Kasubdit Penyidikan 9 September 2015. Artinya apa? Tidak ada saya pun perkara ini sudah naik ke sidik. Ini kan mungkin yang mengirim SMS ke saya tidak paham, dikira saya yang menaikkan perkara," ucap dia.

Dalam kasus dugaan korupsi Mobile 8, negara diduga merugi sekitar Rp 10 miliar. Ketua tim penyidik Ali Nurdin sebelumnya mengatakan, pada periode 2007-2009, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel, berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, perusahaan itu tak mampu membeli barang dalam jumlah itu. Kemudian, kedua perusahaan itu diduga bersekongkol membuat pengadaan fiktif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini