Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PT Kereta Api

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Anwar Supriyadi, Senin (24/8) siang, diperiksa aparat Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini, Anwar menjabat Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan.

Diterbitkan 24 Agustus 2009, 15:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Anwar Supriyadi diperiksa Kejaksaan Sukabumi terkait perjanjian tanah PT KAI.
  • Pemeriksaan tiga jam itu mengenai penyerahan aset PT KAI kepada pihak swasta.
  • Anwar menandatangani perjanjian saat menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI.

Liputan6.com, Sukabumi: Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Anwar Supriyadi, Senin (24/8) siang, diperiksa aparat Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini, Anwar menjabat Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan. Anwar menjalani pemeriksaan selama tiga jam terkait perjanjian pengelolaan tanah dan bangunan milik PT KAI di Jalan Lettu Bakri, Sukabumi, yang diserahkan kepada pihak swasta. Perjanjian itu ditandatangani Anwar saat menjabat sebagai direktur PT KAI. Hingga kini, status Anwar sebatas dimintai keterangan. Sebelumnya, pihak Kejari Sukabumi sudah meminta keterangan sembilan orang dalam kasus yang sama.(YUS)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6