Sukses

141 Perkara Masuk MK 2015, UU Pilkada Paling Banyak Digugat

Menurut Arief, MK juga sudah menuntaskan tunggakan perkara ‎uji materi 2014 pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan meregistrasi 141 perkara sepanjang 2015. Perkara tersebut terdiri dari 140 perkara uji materi undang-undang dan 1 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, dari 141 perkara yang masuk, 31 di antaranya gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Artinya, uji materi UU Pilkada paling banyak digugat masyarakat.‎

‎"Di 2015 selain menyelesaikan perkara yang masuk pada 2014, prioritasnya Undang-Undang (UU) Pilkada," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Arief menjelaskan, uji materi UU Pilkada menjadi perkara prioritas yang ditangani. Tujuannya, agar bisa dijadikan dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pilkada serentak.

Apalagi, kata Arief, perkara-perkara uji materi tersebut masuk dan ditangani sebelum penyelenggaraan pilkada dimulai pada 9 Desember 2015.

Tunggakan Perkara 2014

Menurut Arief, MK juga sudah menuntaskan tunggakan perkara ‎uji materi 2014 pada tahun ini. Tunggakan perkara uji materi 2014 disebabkan MK menangani perkara pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). ‎

Untuk perkara pileg saja, kata dia, MK menangani dan menyelesaikan 903 perkara dalam 1 bulan. Sedangkan pilpres hanya terdapat 1 perkara.

"Pada akhir 2015, seluruh tunggakan-tunggakan perkara 2014 telah mampu diselesaikan," kata Arief.

Pascapenanganan perkara pileg dan pilpres selesai, lanjut Arief, MK mulai maraton sidang uji materi perkara yang menunggak 2014. Sehingga perkara-perkara tersebut baru bisa diselesaikan pada 2015.

Total tunggakan perkara 2014 yang ditangani MK pada 2015 80 perkara. Sehingga total perkara yang ditangani MK pada 2015 mencapai 221 perkara. Rinciannya, 80 tunggakan perkara 2014, 141 lainnya perkara 2015.

"Dari jumlah 221 perkara tersebut, 158 perkara sudah diputus MK," kata Arief.

Dari 158 perkara yang sudah diputus pada 2015, 25 perkara di antaranya dikabulkan, 50 ditolak, 61 tidak dapat diterima, 4 gugur, 16 ditarik, dan 2 tidak berwenang ditangani MK.

"Jadi tersisa 63 perkara lagi yang akan dilanjutkan proses persidangannya pada 2016 mendatang," pungkas Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.