Sukses

YLKI: Konsumen Bisa Tuntut Kemacetan di Jalan Tol

Pemerintah dinilai tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah atau operator terkait kemacetan lalu lintas yang menyebabkan pengguna tertahan hingga 2 hari di jalan tol.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kemacetan yang mencapai puluhan jam itu telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materiil dan atau kerugian immateriil.

"Secara makro, kenapa pemerintah dan operator jalan tol bisa dituntut ganti rugi, karena pemerintah terlambat mengantisipasi lonjakan arus mudik Natal, yang berbarengan dengan arus mudik liburan, dan Maulid Nabi," kata dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antaranews Jumat, 25 Desember 2015 .

Akibat keterlambagan itu, menurut dia, pemerintah dinilai tidak menyiapkan sumber daya yang cukup, baik petugas polri, petugas tol, dan petugas lapangan lainnya.

Selain itu, Tulus menambahkan, operator jalan tol dan polisi tidak menertibkan truk-truk barang yang mengambil jalur tengah, sehingga makin memperparah kemacetan.


"Seharusnya truk-truk barang digiring untuk mengambil lajur kiri dan yang membandel bisa diberikan tilang oleh kepolisian," kata dia.

Tulus menyebutkan bentuk-bentuk kerugian konsumen selama macet di jalan tol adalah kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan.

"Seharusnya membayar tol adalah mendapatkan benefit atas kelancaran lalu-lintas, bukan malah kemacetan," ujar Tulus.

Kedua, lanjut dia, kerugian terhadap bahan bakar selama macet.

"Puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet," tambah dia.

Ketiga, dia menambahkan, kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan minum dan lainnya.

"Belum lagi kerugian imateril, hilannya waktu libur, dan kerugian psikologis lainnya," pungkas Tulus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini