Sukses

Lahan Kelurahan Diperluas, 4 Rumah di Pancoran Dibongkar

Pemprov DKI tidak akan memberikan ganti rugi sepeserpun kepada warga. Sebab, lahan itu adalah aset pemprov.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan memperluas lahan Kelurahan Rawajati dan membangun jalur hijau. Untuk itu, pemkot akan membongkar 4 rumah yang berada di Jalan Rawajati, Pancoran.

Kabag Hukum Pemkot Jakarta Selatan Dedi Rohedi menjelaskan keempat rumah itu berada di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Nantinya dijadikan pengembangan kantor Lurah Rawajati dan jalur hijau," ujar Dedi di lokasi, Selasa 22 Desember 2015.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ganti rugi sepeserpun kepada warga. Sebab, lahan itu adalah aset pemprov.

Saat ini, warga masih menolak untuk direlokasi ke Rusun Komarudin.

"Warga akan dipindah ke Rusun Komarudin. Belum mau warga karena mereka menolak. Enggak ada aturan untuk mengganti rugi," imbuh Dedi.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto menuturkan untuk menertibkan bangunan pihaknya mengerahkan 275 personel gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI. Pembongkaran dilakukan dengan manual.  

"Kami kerahkan 275 personel gabungan, karena warga pada menolak untuk dipindahkan untuk menempati rumah susun," Dedi menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.