Sukses

Pemprov DKI Akan Putus Kerja Sama dengan Godang Tua Jaya

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan dana pengelolaan sampah tidak dianggarkan di APBD 2016.

Liputan6.com, Jakarta- Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan melanjutkan kontrak kerja sama dengan pengelola TPST Bantar Gebang PT Godang Tua Jaya (GTJ). Kerja sama akan berakhir pada Januari 2016.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, dana pengelola sampah (tipping fee) yang biasa diberikan sudah tidak lagi dialokasikan pada APBD 2016. Keputusan ini dinilai paling tepat karena bila diteruskan akan merugikan Pemprov DKI.

"APBD tahun 2016 sudah tidak ada tipping fee. Jadi kita menyelesaikan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya. Saya rasa ini keputusan terbaik," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).

Kerugian yang dialami oleh Jakarta tidak sedikit. Pada evaluasi BPK 2013 disebutkan pemerintah rugi Rp 182 miliar dalam mengelola sampah di Bantar Gebang. Begitu juga dengan laporan 2014, BPK menilai pemerintah telah merugi sekitar Rp 400 miliar.

"Daripada berlarut-larut lebih baik putus kontrak," tambah dia.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengelola sendiri TPST Bantar Gebang. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, Dinas mengalokasikan dana tak kurang dari Rp 260 miliar untuk swakelola sampah.

Meski begitu, dana pembinaan lingkungan atau community development yang diterima Kota Bekasi tetap akan diberikan. Jumlahnya pun lebih dari 20% sebagaimana yang didapat Bekasi saat ini.

"Kami masih kalkulasi jumlahnya berapa. Semua hak Bekasi tidak hilang," imbuh Ali.

Kemudian, pemprov DKI juga masih mengalokasikan tipping fee kepada PT GTJ selama 10 hari atau sekitar Rp 8 miliar. Sebab, pemutusan kontrak baru terjadi pada 10 Januari 2016 atau 105 hari dari surat peringatan pertama yang dilayangkan pada 25 September 2015.

"Anggaran Rp 260 miliar ini jauh lebih kecil dibanding Rp 336 miliar yang biasa digunakan untuk tipping fee. Uang itu kita gunakan untuk membeli alat berat dan biaya operasional pengelolaan sampah setahun," papar Ali.

Saat dikonfirmasi terkait rencana pemutusan kerja sama itu, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus masih ingin melalui jalan damai. Dia berharap ada negosiasi ulang terkait permasalahan ini.

"Kami siap bernegosiasi dengan pemerintah agar untuk mengubah perjanjian dengan prinsip saling menguntungkan," jelas dia.

Rupanya, permintaan negosiasi itu ditolak Ali. Dia menilai, negosiasi tidak akan membawa perbaikan. "Mau sampai kapan perjanjian diperbaiki terus. Kalau perjanjian diubah terus, kapan ada perbaikan," tegas Ali.

Sementara, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman menyetujui rencana pemprov memutus kontrak dengan PT GTJ. Sebab, pengelola tidak menjalankan kewajiban mereka.

"Mereka tidak akan menyelesaikan kewajibannya, makanya kami setuju," kata Prabowo Soenirman.

Politisi Gerindra itu hanya memperingatkan pemerintah agar menyiapkan diri bila PT GTJ melayangkan gugatan. Tapi, dia yakin pemprov bisa menang.

"Dua-duanya salah, tapi pemerintah akan menang," ucap Prabowo. (Nil/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.