Sukses

Ahok Sepakat UMP DKI Rp 3,1 Juta

Kenaikan upah tersebut mengikuti perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyetujui rekomendasi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 senilai Rp 3,1 juta.

"Ya itu kira-kira dari Rp 2,7 juta ke Rp 3,1 juta. Ya segitu. Kami lihat persen angkanya dari situ," tutur kepala daerah yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.

Kenaikan tersebut, kata pria yang karib disapa Ahok itu, mengikuti perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Yang formulanya, yakni UMP tahun depan = UMP berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi)).

Kendati sulit bagi Pemprov DKI mengikuti aturan tersebut. Sebab dengan formula lama pengupahan, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diperhitungkan. Berbeda dengan PP yang memungkinkan nilai UMP tiap tahunnya bisa mengalami peningkatan.

"Tapi kami harus ikut PP. Kami harus hargain PP yang udah diputusin. Kami harus ikut. Saya lagi tunggu verbalnya. Baru disahkan (menjadi Surat Keputusan Gubernur)," pungkas Ahok. (Dms/Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini