Sukses

Pakar: Kewenangan Terbitkan SIM Mudahkan Polri Lacak Curanmor

Setiap polisi yang bertugas penegakan hukum akan lebih mudah mengakses data kendaraan yang diperlukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Marcus Priyo Gunarto mengatakan, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berkaitan dengan tugas polisi dalam menegakkan hukum.

Pernyataan Marcus disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang uji materi kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta hari ini.

Dengan memiliki data registrasi dan identifikasi kendaraan, menurut Marcus, polisi lebih mudah mengakses untuk penegakan hukum, seperti kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

"Setiap polisi yang bertugas penegakan hukum akan lebih mudah mengakses data yang diperlukan. Termasuk untuk melacak pemilik apabila terkait dengan pencurian bermotor,"‎ kata Marcus di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Marcus menjelaskan, kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB itu juga memberi perlindungan dan pengayoman dari polisi kepada‎ pemilik kendaraan. Karena di dalam registrasi dan identifikasi kendaraan, terdapat kepastian hubungan hukum kepemilikan antara seseorang dengan kendaraannya. Termasuk, perubahan kepemilikan yang terekam dari pangkalan data.

Karena itu, lanjut Marcus, lantaran penegakan hukum di jalan juga merupakan tugas kepolisian, maka tugas itu harus didukung oleh data forensik kepolisian yang menyangkut data pengendara.

"Dalam perspektif tugas penegakan hukum, kewenangan Polri itu justru jadi faktor penguat dan bagian integral terhadap pelaksanaan kewenangan Polri di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas dia.

"Atas dasar itu maka dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, kewenangan itu tidak mungkin bertentangan dengan UUD 1945," pungkas Marcus.

Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK.

Mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLAJ. (Rmn/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini