Sukses

Jadi Saksi Uji Materi, Difabel Ini Sebut Tak Dipersulit Bikin SIM

Dalam sidang, Kastanya mengaku, dirinya sudah mendapatkan SIM D sejak 1990.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang difabel atau penyandang cacat, Kastanya, dihadirkan menjadi saksi sidang uji materi sejumlah pasal ‎‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎.‎

Uji materi ini digugat untuk mempermasalahkan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).

Dalam sidang, Kastanya mengaku, dirinya sudah mendapatkan SIM D sejak 1990. Dia bahkan sudah mengendarai mobil sejak mendapatkan SIM.

"Sudah mendapat SIM D dan mengendarai mobil di jalan saya sudah mulai dari 1990. SIM saya (diterbitkan) di Polda Metro Jaya. Saya juga tidak pernah kecelakaan saat mengendarai di jalan," kata dia di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Kastanya mengatakan, ia tidak dipersulit saat membuat atau mem‎perpanjang SIM. Bahkan, dia mengaku puas dengan pelayanan pembuatan SIM yang diterbitkan kepolisian.

"Secara teknis tidak dipersulit. Dan saya puas dengan pelayanan penerbitan SIM," ucap warga Jakarta itu.

Pengendara mobil yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan khusus itu berharap, pemerintah dapat bekerja sama dengan perusahaan otomotif, untuk dapat membuat kendaraan dengan kebutuhan khusus. Sehingga dapat mempermudah bagi difabel seperti‎ dirinya dalam berkendara.

‎"Saya inginnya pemerintah menggandeng industri otomotif, untuk menciptakan teknologi yang bisa digunakan untuk penderita cacat. Kalau soal keterampilan (berkendara) itu tergantung individu masing-masing‎," ujar Katasnya.

Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK.

Mereka menggugat kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLAJ. (Rmn/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini