Sukses

Polda Jambi Tetapkan 1 Tersangka Pembakar Hutan dari PT RKK

Kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan lainnya.

Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 1 orang dari pihak perusahaan sebagai tersangka kebakaran lahan. Tersangka berinisial M berasal dari PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, memintai keterangan ahli, dan gelar perkara.

"Tersangka berinisial M, selaku Head of Operation PT RKK," kata Kuswahyudi, Selasa (6/10/2015).

Dia menuturkan, sejauh ini Polda Jambi baru menetapkan 1 korporasi di Jambi sebagai sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan lainnya.

Ada 2 perusahaan yang pemeriksaannya ditingkatkan ke penyidikan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT BEP di Kabupaten Muarojambi dan PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

4 perusahaan lainnya sudah lebih dulu ditingkatkan pemeriksaannya ke tahap penyidikan. Keempat perusahaan tersebut yakni, PT Selasih Jaya Abadi di Kabupaten Muarojambi, PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang juga berlokasi di Kabupaten Muarojambi, PT Gemilang Jambi Permai di Kabupaten Tanjabtim, dan PT Tebo Agro Lestari di Kabupaten Tebo.

"Dengan kita melakukan penyidikan, berarti ada aturan yang diduga dilanggar. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," imbuh Kuswahyudi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto sebelumnya menyatakan, sejumlah perusahaan di Jambi diduga kuat telah melakukan kelalaian, serta tidak memenuhi persyaratan dalam menangani atau mengantisipasi kebakaran di lahan konsesinya.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, setidaknya ada 33 ribu hektare kawasan lahan dan hutan terbakar di Provinsi Jambi. Lahan tersebut termasuk lahan masyarakat, hutan tanaman industri, hingga kawasan hutan taman nasional. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini