Sukses

Pansus Pelindo II Resmi Bekerja

Pansus ingin mengetahui praktik pelanggaran hukum dan sekaligus untuk mengawasi kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna VI masa persidangan pertama 2015 menyetujui pembentukan Pansus Pelindo II.‎ Keputusan itu diketuk oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan pembentukan pansus‎ untuk mengawasi agar pengungkapan kasus Pelindo II bisa berjalan hingga tuntas.

"Maksud dan tujuan, pansus ingin mengetahui praktik pelanggaran hukum dan sekaligus untuk mengawasi kasusnya agar bisa diusut dengan tuntas sesuai hukum dan perundangan yang berlaku," kata dia di Gedung DPR, Senin (5/10/2015).

Menurut Aziz, panitia khusus Pelindo II ini menjadi pansus lintas komisi dan fraksi. Tujuannya agar semua anggota DPR yang ada di dalam pansus tersebut bisa bersama-sama mendalami masalah yang mencuat di Pelabuhan Priok itu.

"Kita berharap dengan adanya pansus ini agar tidak terjadi lagi kasus serupa. Kita juga akan kawal kasus ini agar tindakan penegakan hukum dapat berjalan sesuai yang berlaku tanpa ada intervensi," tambah Azis.

Politisi Golkar itu menuturkan dasar pembentukan pansus ini adalah Pasal 20 huruf (a) UUD 1945, UU 17/2014 tentang MD3, Pasal 156,157,159, dan Pasal 93,94 tentang Tata Tertib DPR.

Selain itu, hasil rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti pada 8 September lalu yang putusannya untuk pembentukan Pansus Pelindo II, juga menjadi dasar membentuk pansus ini.

"Apakah seluruhnya setuju?" tanya Fahri Hamzah dalam rapat.

"Setuju!" jawab anggota dewan serentak. (Dms/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini