Sukses

Jaringan Prostitusi Online Mahasiswi Dibongkar

Rata-rata wanita yang dipekerjakan adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau, mengungkap jaringan prostitusi online. Dari kasus ini, petugas menahan seorang muncikari berinisial DN.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Aryanto, menyebutkan DN merupakan pemain lama di Pekanbaru. "Sudah 2 tahun DN menjalani profesi tersebut," kata Bimo di Pekanbaru, Senin (5/10/2015).

Bimo mengatakan, DN dibekuk Tim Ospnal Polresta Pekanbaru pada Sabtu 3 Oktober 2015. Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran polisi terkait maraknya prostitusi online di Pekanbaru.

"Pelaku diringkus di salah satu hotel di Kota Pekanbaru," ujar dia.

Hasil pemeriksaan, DN menyalurkan wanita di bawah umur dan mahasiswi ke beberapa tempat hiburan malam. Bahkan beberapa di antaranya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di beberapa lokasi di Pekanbaru.

Dalam usaha haramnya, DN disebut bisa mengantongi Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta dari setiap kencan wanita yang disalurkan. Pangsa pasarnya adalah kalangan menengah atas yang suka nongkrong di beberapa tempat hiburan malam.

"Kepada penyidik, DN mengaku mempekerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan PSK. Rata-rata wanita yang dipekerjakan adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru," jelas Bimo.

Masih kata Bimo, modus yang digunakan DN adalah menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan sosial media seperti Whatsapp dan Blackberry Messanger. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan, dan kemudian pelanggan bisa memilih wanita yang diajak kencan.

"Ketika pelanggan telah memilih wanita yang rata-rata berusia 20-25 tahun tersebut, DN bernegosiasi tarif yang akan diterapkan," papar dia.

Hingga kini DN masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga berencana memanggil wanita yang dipekerjakan oleh DN. "Saat ini baru tiga yang kita periksa," ujar Bimo.

Selama dua tahun menjalankan prostitusi onlinenya, DN tidak hanya menjalankan operasinya di Pekanbaru, tapi juga bersedia memenuhi panggilan pelanggannya di Jakarta dan Batam.

"Atas perbuatannya, DN dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 12 Tentang Perdagangan Manusia dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bimo. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini