Sukses

KPK Didesak Usut Walikota Airin dalam Kasus Alkes Tangsel

Ada pula kasus pencucian uang yang dilakukan suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang saat ini masih diproses KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kota Tangerang Selatan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut lembaga antikorupsi itu mengusut sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi alat kesehatan di RSUD Kota Tangerang Selatan, Banten.

Menurut mereka, sejumlah pihak ikut terlibat, termasuk Walikota Airin Rachmi Diany. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Mamak Jamaksari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dadang M Epid, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, di Pengadilan Tipikor Serang beberapa waktu lalu.

"Kami mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kota Tangsel. Kami menuntut KPK menjerat Walikota Airin karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2001," ujar pengunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Mereka menyebut, pada kasus alkes penunjang Puskesmas di Dinas Kesehatan kota Tangsel, keuangan negara telah dirugikan Rp 1.202.769.333. Ada pula kasus pencucian uang yang dilakukan suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang saat ini masih diproses KPK.

"Ini juga yang sudah menyeret Wawan, suami Airin ke KPK," kata pengunjuk rasa.

Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga meminta KPK mengusut dugaan penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Dinas Kesehatan Tangsel kepada Airin dan wakilnya Benyamin Davnie, seperti yang disebut Dadang M Epid dalam persidangan.

"Sumber dana itu berasal dari fee proyek pengadaan alkes RSUD Tangsel lewat APBD-P 2012 sebesar Rp 700 juta. Dana itu disetorkan ke Sekda secara bertahap untuk dibagikan ke pimpinan Pemerintahan Kota Tangsel dan THR rumah sakit serta Dinkes," kata pengunjuk rasa.

Pilkada Tangsel 2015

Diduga demonstrasi ini tidak lepas dari pencalonan Airin dan Benyamin untuk maju kembali sebagai pasangan Kepala Daerah Tangsel pada pilkada serentak 9 Desember mendatang. Mereka tidak ingin pasangan ini kembali memimpin Tangsel.

"Padahal secara normatif menurut hukum sesungguhnya hanya membutuhkan 2 alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," pungkas koordinator aksi dengan alat pengeras suara.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keterlibatan Airin. Namun hal ini harus menunggu hasil persidangan kasus alkes Tangsel yang masih berlangsung.

"Kita akan tindak lanjuti, tapi tunggu putusannya dulu‎. Tunggu putusan pengadilan," kata Adnan Pandu Praja beberapa waktu lalu. (Ado/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini