Sukses

Komisi IV: Impor Gula Rafinasi Persulit Produsen Gula Nasional

Anggota DPR Komisi IV Rofi Munawar menyatakan, perlu adanya proses data audit kebutuhan gula nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan izin impor gula rafinasi sebanyak 600 ribu ton. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, izin impor ini dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan industri makanan dan minuman di dalam negeri.

Anggota DPR Komisi IV Rofi Munawar menyatakan, perlu adanya proses data audit kebutuhan gula nasional yang di sinkronisasi antara pemerintah, produsen, dan distributor. Menurut dia, pemerintah harus serius mengembangkan industri gula nasional sebagai basis produksi untuk memenuhi kebutuhan domestik.

"Selama tidak ada komitmen (pengembangan industri gula) tersebut, maka proses importasi gula rafinasi secara besar-besaran akan terus terjadi," kata dia di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Rofi menyayangkan pernyataan menteri perdagangan yang mengatakan importasi gula rafinasi dilakukan untuk mencegah beredarnya gula impor ilegal.

"Padahal peredaran gula ilegal lebih kepada keseriusan dalam peningkatan kapasitas dan penegakan hukum. Selain itu adanya peredaran gula ilegal karena tidak kompetitifnya gula nasional secara umum akibat harga yang lebih tinggi dan sistem produksi yang belum efisien," tutur dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, masalah utama dalam industri gula nasional adalah rendahnya produksi akibat produktivitas dan efisiensi industri gula nasional secara keseluruhan dari mulai hulu hingga hilir.

"Semakin menurunnya luas areal dan produktivitas tebu yang dihasilkan petani serta rendahnya produktivitas pabrik gula serta manajemen pabrik yang tidak efisien, adalah pemicu rendahnya produksi gula nasional," jelas Rofi.

Ia menilai, keadaan ini menyebabkan industri gula nasional menjadi semakin tidak berdaya menghadapi serbuan gula impor yang lebih murah.

"Ketergantungan pada impor yang semakin meningkat, selain semakin menurunkan pertumbuhan industri gula dalam negeri, juga merupakan salah satu ancaman terhadap kemandirian pangan yang mensyaratkan pemenuhan pangan pokok dari dalam negeri," pungkas Rofi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini