Sukses

Wakakorlantas: Bus Rukun Sayur Langgar Aturan

Izin ilegal yang dikeluarkan oleh Dishub Jateng ini pun dilanggar oleh pihak bus Rukun Sayur.

Liputan6.com, Cirebon - Bus Rukun Syukur mengalami kecelakaan di KM 202 Tol Palimanan-Kanci (Palikanci). Kencangnya laju bus dan kantuk menyebabkan sopir hilang kendali. Sebanyak 12 penumpangnya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Polisi Sam Budi Gusdian, mengungkapkan bus bernomor polisi AD 1543 CF itu tidak memiliki izin atau ilegal untuk berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah.

"Perusahan oto bus (Rukun Sayur) juga melanggar karena memberi izin (jalan). Izin dikeluarkan oleh instansi tidak berwenang. Harusnya Kemenhub yang berikan izin tapi ini oleh Dishub Provinsi Jateng," kata Sam, usai olah TKP, Rabu (15/7/2015).

Izin ilegal yang dikeluarkan oleh Dishub Jateng ini pun dilanggar oleh pihak bus Rukun Sayur. Pada izin tersebut, bus baru boleh berangkat Rabu 15 Juli 2015. Tapi bus berangkat mendahului jadwal.

"Izin 15-26 Juli tapi dia berangkat mendahului dan pulang mendahului. Mungkin dia akan bolak-balik. Nanti penyidik tinggal lanjuti," tutur Sam.

Sebelumnya, bus Rukun Sayur menabrak pembatas tol dan tiang jembatan penyeberangan Jalan Tol Palikanci, Selasa 14 Juli 2015. Akibatnya, 11 orang tewas di tempat. Seorang penumpang lagi yang mengalami cedera kepala parah meninggal dunia setelah beberapa jam mendapat perawatan di rumah sakit.

Tim Technical Analysis Accident (TAA) Korlantas Polri melakukan olah tempat kejadian perkara selama 1,5 jam di tempat kecelakaan tersebut pagi ini. TAA akan membuat animasi untuk mengetahui kronologis kecelakaan dari hasil olah TKP itu.

Tim DVI Polda Jawa Barat sudah mengidentifikasi hampir seluruh penumpang, hanya menyisakan 1 penumpang yang belum diketahui identitasnya. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.