Sukses

KPK Panggil Bupati Morotai Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemanggilan yang dijadwalkan pada Selasa (7/7/2015) ini merupakan yang kedua setelah Rusli Sibua tidak hadir atau mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya. KPK pun diketahui sudah mengirimkan surat ke kediaman Rusli Sibua.

"Surat panggilan kedua telah dilayangkan sejak yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Priharsa membenarkan, Rusli telah mengabarkan KPK bahwa dirinya tidak akan hadir dalam pemeriksaan sebelumnya. Dalam surat pemberitahuan tersebut, Rusli mengaku sedang mengumpulkan bukti-bukti mengenai sangkaan yang dialamatkan KPK soal menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, kepadanya tidak benar.

"Isinya antara lain menjelaskan bahwa tersangka sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar," kata Priharsa.

Namun, karena alasan yang disampaikan tersebut tidak dapat diterima oleh penyidik, lanjut Priharsa, maka KPK kembali melayangkan surat panggilan berikutnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, penyidik KPK akan langsung melakukan penahanan kepada Rusli Sibua jika yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Hal ini karena penyidik tidak perlu menunggu lama untuk merampungkan berkas acara pemeriksaanya.

Apalagi, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Akil Mochtar yang terkuak usai penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2013.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai rencana penahanan Rusli Sibua, Priharsa mengaku belum mengetahuinya. Karena penahanan seorang tersangka, ucap dia, merupakan kewenangan penyidik dan untuk kepentingan penyidikan.

Pada perkara ini, Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2015. Ia diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi untuk mempengaruhi putusan gugatan sengketa pilkada di MK.

Rusli pun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ndy/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini