Sukses

Bupati Morotai Mangkir Pemeriksaan KPK

Agenda pemeriksaan Rusli ini merupakan yang perdana pasca-dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, Rusli mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

"Iya, tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/7/2015).

‎Agenda pemeriksaan Rusli ini merupakan yang perdana pasca-dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Karena ketidakhadiran Rusli itu, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan dirinya.

Namun, kapan jadwal ulang itu, Priharsa mengaku belum mendapat informasi dari penyidik. "Kapannya, saya belum tahu," ujar Priharsa.‎
‎
Sebelumnya KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Juni 2015 lalu. Dia diduga memberi uang Rp 2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Rusli dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan mantan Ketua MK M Akil Mochtar disebutkan, kalau Akil menerima duit Rp 2,989 miliar dari jumlah duit Rp 6 miliar yang diminta untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Di sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.

Penetapan hasil pilkada tersebut digugat ke MK antara lain oleh pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.

Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui pesan pendek. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.

Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis 'angkutan kelapa sawit' sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap, yakni Rp 500 juta pada 16 Juni 2011, Rp 500 juta pada 16 Juni 2011, dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.

Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amar putusannya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.‎ (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.